peran protokoler sekretariat daerah
Peran Protokoler: Sebuah Kerangka Teoritis
Peran merupakan aspek dinamis dari jabatan (status) yang
dimiliki oleh seseorang, sedangkan status merupakan kumpulan hak dan kewajiban
yang dimiliki seseorang apabila seseorang melakukan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu
fungsi. Istilah peran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti
pemain sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah
laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.
Menurut Soekanto (2002 : 243), peran merupakan aspek dinamis kedudukan
(status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, maka ia menjalankan suatu jabatan.
Seremonial Sebagai Sebuah Kegiatan Wajib Bagi Gubernur
Contohnya; pidato penghormatan, inspirasi, pujian,
bersulang, pengenalan, membuat dan menerima penghargaan, dan pidato setelah
makan malam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009) disebutkan bahwa arti
upacara adalah sesuatu yang bersifat seremoni atau upacara. Hubungan dengan
arti seremonial yang dikemukakan di atas, maka kegiatan seremonial Gubernur
adalah segala kegiatan gubernur yang bersifat seremonial sebagaimana tercantum
dalam Buku Pedoman Teknis Keprotokolan (2009 : 5) yaitu penerimaan tamu/
audiensi, kunjungan tamu (dalam dan luar negeri), perjalanan daerah, pengaturan
rapat/sidang, penyelenggaraan upacara- upacara seperti : Hari Besar Nasional,
Hari Besar Keagamaan, Peresmian Proyek, HUT Instansi/organisasi, Upacara
Bendera, Pengucapan Sumpah, Pelantikan, Serah Terima Jabatan, Penandatanganan
Kerjasama, Peresmian Pembukaan/penutupan seminar, Penyematan Tanda Kehormatan
dan penghargaan, Temu Wicara,
Pemakaman, Peletakan Karangan Bunga, dan lain-lain, maka
penulis merangkum berbagai kegiatan seremonial tersebut dalam tiga jenis
kegiatan yang berhubungan dengan peran protokoler sendiri yaitu ; acara acara,
kunjungan kerja dan penerimaan tamu pemerintah daerah.
Peran Protokoler Sekretariat Daerah Dalam Menunjang
Kegiatan Seremonial
Peran Protokoler Sebagai Pengatur Acara
Protokoler merupakan unsur pelaksana yang mengatur
acara-acara gubernur, sehingga semua aktivitasnya dapat dilaksanakan lebih
terarah dan efektif. Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas tersebut maka
diperlukan petugas protokol yang profesional. Terutama menyangkut kegiatan
seremonial seperti upacara atau acara-acara resmi dan tidak resmi, yang harus
memenuhi standar keprotokolan sesuai dengan aturan mengenai keprotokoleran yang
diatur dalam undang-undang.
Peran Protokoler Sebagai Pengatur Kunjungan Kerja
Dari hasil observasi menunjukkan bahwa kegiatan perjalanan
pimpinan atau kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Timur menurut data tahun 2014
sebanyak 174 kali perjalanan dengan rincian ke dalam daerah sebanyak 121 kali,
ke luar daerah sebanyak 53 kali. Dalam rangka efektivitas perjalanan
pimpinan/gubernur ke luar daerah maka diperlukan petugas protokol yang mampu
menjalankannya secara efektif, sebab akan membawa konsekuensi terhadap kegiatan
seremonial gubernur. Sedangkan perjalanan pimpinan terbanyak pada bulan Maret
dan September yaitu 23 kali, dan perjalanan paling sedikit pada awal tahun
bulan Januari dan akhir tahun bulan Desember yang masing-masing sebanyak 7 kali
perjalanan.
Peran Protokoler Sebagai Penerima Tamu Pemerintah Daerah
Penerimaan dan pelayanan tamu resmi pemerintah daerah atau
tamu-tamu Gubernur semuanya diatur secara keprotokolan. Dalam hasil penelitian
disebutkan bahwa bagian penerimaan tamu telah merekap jadwal selama satu tahun
yaitu tahun 2014 ke dalam tiga bentuk penerimaan tamu yaitu:
1) kunjungan tamu luar negeri,
2) kunjungan tamu dalam negeri dan,
3) tamu audiensi. Jumlah secara keseluruhan yaitu 310
kunjungan tamu, dengan rincian tamu luar negeri sebanyak 11 kunjungan, tamu
dalam negeri sebanyak 69 kunjungan, dan tamu-tamu audiensi sebanyak 230
kunjungan audiensi.
Protokoler Sekretariat Pemerintahan
Bagian Protokol Sekretariat Daerah merupakan salah satu
Instansi yang melaksanakan tugas umum pemerintah, penyiapan bahan koordinasi,
pelayanan kepala / wakil Kepala Daerah dan kunjungan tamu-tamu daerah. Sebagai
salah satu instansi pemerintahan bagian Protokol Sekretariat Daerah
mengutamakan pencegahan (prevention) terhadap hal-hal yang dapat menghambat
pencapaian tujuan dan program-program pemerintah dari pada melakukan penindakan
yang bersifat represif. Strategi Bagian Protokol Sekretariat Daerah dalam
pencapaian visi dan misi yang ditetapkan meliputi, peningkatan reputasi
pemerintah dan peningkatan kapabilitas. Sejalan dengan uraian diatas
maka tugas pokok dan fungsi Bagian Protokol Sekretariat
Daerah sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang
hubungan kemasyarakatan, media massa, penyiapan naskah kehumasan, penerbitan,
dokumentasi, hubungan kelembagaan dan pelayanan media center.
b. Penyiapan tata usaha pimpinan, fasilitasi pelayanan tamu
pemerintah daerah dan pengaturan protokoler pimpinan serta.
c. Pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundangundangan
untuk mendukung kelancaran tugas pokok Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Disamping tugas sebagai penyampai berita / informasi, Bagian Protokol juga
berfungsi sebagai penghubung dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
seluruh instansi, baik itu dalam Kabupaten, Provinsi ataupun kenegaraan. Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Bagian Protokol
telah menjalankan beberapa program pemantapan kegiatan kedaerahan yang bersifat
kunjungan ataupun pelayanan khusus kedaerahan, antara lain dengan melakukan
revisi kegiatan dan penjadwalan kegiatan kedaerahan.
Peran Protokoler Sekretariat Pemerintahan Dalam Mendukung
Bagian Umum
Komentar
Posting Komentar