peran protokoler sekretariat daerah

Peran Protokoler: Sebuah Kerangka Teoritis

Peran merupakan aspek dinamis dari jabatan (status) yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan status merupakan kumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang apabila seseorang melakukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu fungsi. Istilah peran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti pemain sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. Menurut Soekanto (2002 : 243), peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu jabatan.

Seremonial Sebagai Sebuah Kegiatan Wajib Bagi Gubernur

Contohnya; pidato penghormatan, inspirasi, pujian, bersulang, pengenalan, membuat dan menerima penghargaan, dan pidato setelah makan malam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009) disebutkan bahwa arti upacara adalah sesuatu yang bersifat seremoni atau upacara. Hubungan dengan arti seremonial yang dikemukakan di atas, maka kegiatan seremonial Gubernur adalah segala kegiatan gubernur yang bersifat seremonial sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Teknis Keprotokolan (2009 : 5) yaitu penerimaan tamu/ audiensi, kunjungan tamu (dalam dan luar negeri), perjalanan daerah, pengaturan rapat/sidang, penyelenggaraan upacara- upacara seperti : Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, Peresmian Proyek, HUT Instansi/organisasi, Upacara Bendera, Pengucapan Sumpah, Pelantikan, Serah Terima Jabatan, Penandatanganan Kerjasama, Peresmian Pembukaan/penutupan seminar, Penyematan Tanda Kehormatan dan penghargaan, Temu Wicara,

Pemakaman, Peletakan Karangan Bunga, dan lain-lain, maka penulis merangkum berbagai kegiatan seremonial tersebut dalam tiga jenis kegiatan yang berhubungan dengan peran protokoler sendiri yaitu ; acara acara, kunjungan kerja dan penerimaan tamu pemerintah daerah.

Peran Protokoler Sekretariat Daerah Dalam Menunjang Kegiatan Seremonial

Peran Protokoler Sebagai Pengatur Acara

Protokoler merupakan unsur pelaksana yang mengatur acara-acara gubernur, sehingga semua aktivitasnya dapat dilaksanakan lebih terarah dan efektif. Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas tersebut maka diperlukan petugas protokol yang profesional. Terutama menyangkut kegiatan seremonial seperti upacara atau acara-acara resmi dan tidak resmi, yang harus memenuhi standar keprotokolan sesuai dengan aturan mengenai keprotokoleran yang diatur dalam undang-undang.

Peran Protokoler Sebagai Pengatur Kunjungan Kerja

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa kegiatan perjalanan pimpinan atau kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Timur menurut data tahun 2014 sebanyak 174 kali perjalanan dengan rincian ke dalam daerah sebanyak 121 kali, ke luar daerah sebanyak 53 kali. Dalam rangka efektivitas perjalanan pimpinan/gubernur ke luar daerah maka diperlukan petugas protokol yang mampu menjalankannya secara efektif, sebab akan membawa konsekuensi terhadap kegiatan seremonial gubernur. Sedangkan perjalanan pimpinan terbanyak pada bulan Maret dan September yaitu 23 kali, dan perjalanan paling sedikit pada awal tahun bulan Januari dan akhir tahun bulan Desember yang masing-masing sebanyak 7 kali perjalanan.

Peran Protokoler Sebagai Penerima Tamu Pemerintah Daerah

Penerimaan dan pelayanan tamu resmi pemerintah daerah atau tamu-tamu Gubernur semuanya diatur secara keprotokolan. Dalam hasil penelitian disebutkan bahwa bagian penerimaan tamu telah merekap jadwal selama satu tahun yaitu tahun 2014 ke dalam tiga bentuk penerimaan tamu yaitu:

1) kunjungan tamu luar negeri,

2) kunjungan tamu dalam negeri dan,

3) tamu audiensi. Jumlah secara keseluruhan yaitu 310 kunjungan tamu, dengan rincian tamu luar negeri sebanyak 11 kunjungan, tamu dalam negeri sebanyak 69 kunjungan, dan tamu-tamu audiensi sebanyak 230 kunjungan audiensi.

Protokoler Sekretariat Pemerintahan

Bagian Protokol Sekretariat Daerah merupakan salah satu Instansi yang melaksanakan tugas umum pemerintah, penyiapan bahan koordinasi, pelayanan kepala / wakil Kepala Daerah dan kunjungan tamu-tamu daerah. Sebagai salah satu instansi pemerintahan bagian Protokol Sekretariat Daerah mengutamakan pencegahan (prevention) terhadap hal-hal yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan program-program pemerintah dari pada melakukan penindakan yang bersifat represif. Strategi Bagian Protokol Sekretariat Daerah dalam pencapaian visi dan misi yang ditetapkan meliputi, peningkatan reputasi pemerintah dan peningkatan kapabilitas. Sejalan dengan uraian diatas

maka tugas pokok dan fungsi Bagian Protokol Sekretariat Daerah sebagai berikut:

a. Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang hubungan kemasyarakatan, media massa, penyiapan naskah kehumasan, penerbitan, dokumentasi, hubungan kelembagaan dan pelayanan media center.

b. Penyiapan tata usaha pimpinan, fasilitasi pelayanan tamu pemerintah daerah dan pengaturan protokoler pimpinan serta.

c. Pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundangundangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. Disamping tugas sebagai penyampai berita / informasi, Bagian Protokol juga berfungsi sebagai penghubung dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan seluruh instansi, baik itu dalam Kabupaten, Provinsi ataupun kenegaraan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Bagian Protokol telah menjalankan beberapa program pemantapan kegiatan kedaerahan yang bersifat kunjungan ataupun pelayanan khusus kedaerahan, antara lain dengan melakukan revisi kegiatan dan penjadwalan kegiatan kedaerahan.

Peran Protokoler Sekretariat Pemerintahan Dalam Mendukung Bagian Umum

Setiap kegiatan atau acara merupakan tanggung jawab dari pihak Protokoler Sekretariat Pemerintah. Percepatan Pembangunan dan berbagai terobosan kebijakan yang dilakukan Bupati, Oleh karena itu jika ada kegiatan atau acara yang terkesan asal – asalan dan banyak kekurangan, pihak Protokoler lah yang selalu mendapat perhatian paling pertama oleh Bupati. Sikap dan karakter bupati yang dikenal memang ulet dan teguh pada sikap serta melakukan kinerja dengan cepat, karena itu protokol harus dapat mengimbangi figur pimpinannya tersebut. Intinya, pelayanan prima itu adalah pelayanan yang diberikan secara maksimal. Banyak kegagalan acara atau kegiatan disebabkan karena buruknya protokoler suatu acara atau kegiatan. 36 tahun 2012). Mereka bekerja sama dengan departemen hukum dalam mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintah. Jadi protokoler menjalin hubungan yang baik dengan Bagian Umum Sekretariat Pemerintahan agar mengetahui semua kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintah sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Protokol ini tidak hanya melayani para masyararakat sesuai protokol, tetapi juga melayani tamu dari pihak luar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konflik Rempang: Benarkah Mereka Warga Liar?

PWA DKI Jakarta Provides Stunting Prevention Education to Senen District Communities

FT UMJ Anugerahi Staf dan Cleaning Service of The Month